1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah obyek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 352/Desa Ammesangan tanggal 27 Februari 1998, Gambar Situasi Nomor : 788/1995, tanggal 28-10-1995 atas tanah seluas 68.500 M2 (Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Meter Persegi) tercatat atas nama HAJJA MARYAM SOLIHIN yang terletak di Kampung Rea Timur, Desa Rea (dahlu Desa Ammesangan), Kecamatan Binuang (dahulu Kecamatan Polewali), Kabupaten Polewali Mandar (dahulu Kebupaten Polewali Mamasa), Provinsi Sulawesi Barat (dahulu Provinsi Sulawesi Selatan) ;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketa tersebut yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 352/Desa Ammesangan tanggal 27 Februari 1998, Gambar Situasi Nomor : 788/1995, tanggal 28-10-1995 atas tanah seluas 68.500 M2 (Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Meter Persegi) tercatat atas nama HAJJA MARYAM SOLIHIN yang terletak di Kampung Rea Timur, Desa Rea (dahlu Desa Ammesangan), Kecamatan Binuang (dahulu Kecamatan Polewali) Kabupaten Polewali Mandar (dahulu Kebupaten Polewali Mamasa), Provinsi Sulawesi Barat (dahulu Provinsi Sulawesi Selatan) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |