Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2022/PTUN.MKS Muh Bahar 1.Ketua PPKD Desa Aska
2.Ketua PPKD Kabupaten Sinjai
3.Ketua PPKD Kabupaten
4.Ketua BPD Desa Aska
5.Bupati Kabupaten Sinjai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 44/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Bahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rais., SHMuh Bahar
2RAHMAT HIDAYAT, SHMuh Bahar
Tergugat
NoNama
1Ketua PPKD Desa Aska
2Ketua PPKD Kabupaten Sinjai
3Ketua PPKD Kabupaten
4Ketua BPD Desa Aska
5Bupati Kabupaten Sinjai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum/Tuntutan:

Dalam Penundaan.

- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 30 Maret 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 30 Maret 2022;

4. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 03 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 18 Maret 2022;

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak