Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/G/2022/PTUN.MKS | Muh Bahar | 1.Ketua PPKD Desa Aska 2.Ketua PPKD Kabupaten Sinjai 3.Ketua PPKD Kabupaten 4.Ketua BPD Desa Aska 5.Bupati Kabupaten Sinjai |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Apr. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||
Nomor Perkara | 44/G/2022/PTUN.MKS | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Apr. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | Petitum/Tuntutan: Dalam Penundaan. - Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat. Dalam Pokok Perkara/Sengketa. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 30 Maret 2022; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 30 Maret 2022; 4. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai Nomor 03 tahun 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai pada tanggal 18 Maret 2022; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |