Gugatan |
-
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 01324/Desa Pallangga Tahun 2006, Surat Ukur Nomor: 00644/Pallangga/2006, seluas 250 M2 atas nama H. Borahima Bin Basoke
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 01324/Desa Pallangga Tahun 2006, Surat Ukur Nomor: 00644/Pallangga/2006, seluas 250 M2 atas nama H. Borahima Bin Basoke
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenan Yang Mulia diucapkan terima kasih
|