Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2021/PTUN.MKS LENNY WIBIKSANA PARINUSSA. SH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAROS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2021/PTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 13 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENNY WIBIKSANA PARINUSSA. SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Librahman, SHLENNY WIBIKSANA PARINUSSA. SH
Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAROS
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarakan uraian tersebut diatas, maka kami bermohon kepada Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berkenaan untuk menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01056/Bonto Bunga tanggal 23 April 2013, Surat Ukur Nomor : 00897/Bonto Bunga/2013 tanggal 19 April 2013, luas 3559 m2, atas nama M. Nawir yang terletak di Dusun Bonto Bunga, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros ;
  3. Mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 01056/Bonto Bunga tanggal 23 April 2013, Surat Ukur Nomor : 00897/Bonto Bunga/2013 tanggal 19 April 2013, luas 3559 m2, atas nama M. Nawir yang terletak di Dusun Bonto Bunga, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dari buku tanah Pertanahan Kabupaten Maros yang diterbitkan oleh Tergugat ;
  4. Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik diatas tanah tersebut ke atas nama penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / Atau

Apabila Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, atas dikabulkannya kami ucapkan terimah kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak