Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2022/PTUN.MKS Khamaluddin POLDA SULBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khamaluddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husain yudi adiyaksa, S.H., M.HKhamaluddin
Tergugat
NoNama
1POLDA SULBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan


Berdasarkan uraian-uraian yang tclah dikemukakan dl atas nama, bcrsama iri
penggugat mohon kcpada majclis Hakim yang mcmcriksa dan mcngadili perkara ini
memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk selanjutnya:
. menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan kepala kepolisian republik Indonesia no.Kep 14/12022 Tangga 18 Januari 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama penggugat.
- memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan kepala kepolisian republik Indonesia No Kep 14/1/2022 Tanggal 18 Januari 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama penggugat;
- memerintahkan kepada tergugat untuk memenuhi hak-hak penggugat sebagai pegawai negeri sipil.
- menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara:
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak