Gugatan |
Berdasarkan uraian-uraian yang tclah dikemukakan dl atas nama, bcrsama iri
penggugat mohon kcpada majclis Hakim yang mcmcriksa dan mcngadili perkara ini
memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk selanjutnya:
. menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan kepala kepolisian republik Indonesia no.Kep 14/12022 Tangga 18 Januari 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama penggugat.
- memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan kepala kepolisian republik Indonesia No Kep 14/1/2022 Tanggal 18 Januari 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama penggugat;
- memerintahkan kepada tergugat untuk memenuhi hak-hak penggugat sebagai pegawai negeri sipil.
- menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara:
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
|