1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan tergugat berupa :
Sertifikat Hak Pakai Nomor. 00166/ Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2007 dan Surat Ukur Nomor: 00393 seluas 6.303 M2 tanggal 09 November 2006, atas nama Pemerintah Kota Parepare, yang diterbitkan oleh tergugat seluas 0,37 Ha. Atau 3700 M2 yang dimohonkan ole Penggugat.
3. Mewajibkan tergugat mencabut dan mencoret Keputusan Tata Usaha Negara dari buku tanah yang diterbitkan tergugat berupa :
Sertipikat Hak Pakai Nomor. 00166/ Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2007 dan Surat Ukur Nomor: 00393 seluas 6.303 M2 tanggal 09 November 2006, atas nama Pemerintah Kota Parepare, yang diterbitkan oleh tergugat seluas 0,37 Ha. Atau 3700 M2 yang dimohonkan ole Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |