Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/G/2021/PTUN.MKS Muhammad Tarmizi 1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Sampaga
2.Bupati Mamuju
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/G/2021/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 31 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Tarmizi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akriadi, S.HMuhammad Tarmizi
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Sampaga
2Bupati Mamuju
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

VI. PETITUM

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dengan ini kami selaku kuasa hukum PENGGUGAT memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

Dalam Penundaan

1. Menerima permohonan Penundaan PENGGUGAT;

2. Menyatakan penundaan Pemilihan Kepala Desa Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju selama dalam persidangan PTUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum;

Dalam Pokok Perkara

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat sangat berkepentingan dalam perkara ini, terutama untuk melindungi hak-hak PENGGUGAT yang dilindungi hukum.

Oleh karena itu, selanjutnya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Nomor : 07/PAN.Pilkades/DS.SPG/XII/2021 Tertanggal 2 Desember 2021 Penetapan 7 (tujuh) Bakal Calon Kepala Desa Sampaga;

3. Menyatakan batal atau tidak sah seluruh surat dokumen yang ada setelah diterbitkannnya Berita Acara Nomor : 07/PAN.Pilkades/DS.SPG/XII/2021 Tertanggal 2 Desember 2021 Penetapan 7 (tujuh) Bakal Calon Kepala Desa Sampaga;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Berita Acara Nomor : 07/PAN.Pilkades/DS.SPG/XII/2021 Tertanggal 2 Desember 2021 Penetapan 7 (tujuh) Bakal Calon Kepala Desa Sampaga;

16. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Nomor : 05/PAN.Pilkades/DS.SPG/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Panitia Pemilihan Kepala Desa Sampaga menetapkan 5 (lima) calon Kepala Desa yaitu :

· Agussalim

· Muhammad Tarmizi, ST

· Salni Saleh

· Munawir

· Hardiansyah

5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melaksanakan Berita Acara Nomor : 05/PAN.Pilkades/DS.SPG/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Panitia Pemilihan Kepala Desa Sampaga menetapkan 5 (lima) calon Kepala Desa yaitu :

· Agussalim

· Muhammad Tarmizi, ST

· Salni Saleh

· Munawir

· Hardiansyah;

6. Memerintahkan Kepada TERGUGAT II untuk membuat keputusan tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sampaga;

7. Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sampaga;

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak