Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Pak No.20002/Kel.Tamalanrea tanggal 14-08-2000, Surat Ukur No. 00001/1998 tanggal 12-05-1998, Luas 134.246 M2 atas Nama Pemegang Hak Departemen Kesehatan Republik Indonesia;----------------
- mewajibkan Tergugat mencoret Sertifikat Hak Pak No.20002/Kel. Tamalanrea tanggal 14-08-2000, Surat Ukur No. 00001/1998 tanggal 12-05-1998, Luas 134.246 M2 Atas Nama Pemegang Hak Departemen Kesehatan Republik Indonesia;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;---------------------
|