Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2022/PTUN.MKS Muh Bahar 1.Ketua PPKD Kabupaten Sinjai
2.Ketua PPKD Desa Aska
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 40/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Bahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT HIDAYAT, SHMuh Bahar
Tergugat
NoNama
1Ketua PPKD Kabupaten Sinjai
2Ketua PPKD Desa Aska
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Makassar cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR

Mengabulakn Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hasil rapat bersama PPKD kabupaten Sinjai, BPD Desa Aska, PPKD Desa Aska dan KPPS TPS 1 pada hari sabtu tanggal 26 Maret 2022 beserta turunnya batal demi hukum;
Menyatakan 3 (tiga) surat suara yang tidak ditanda tangani oleh PPKD Desa Aska yang digunakan oleh pemilih dan disahkan oleh KPPS TPS 1 tidak memenuhi unsure pasal 69 ayat (2) huruf a;
Menyatakan melanjutkan tahapan Pilakades serantak yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 maret 2022;
Menyatakan sah dan berharga berita acara rekapitulasi hasil pemungutan suara kegiatan pemilihan kepala desa aska kecamatan sinjai selatan kabupaten sinjai (format AA) pada hari jumat tanggal 18 maret 2022;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak