Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/G/2022/PTUN.MKS | 1.BUSTAM 2.RAHMAWATI 3.AHMAD. A. MA 4.IMELDA 5.DASWANG 6.AMIRUDDIN, S. Pd 7.ABD. ASIS 8.SUPRIADI 9.TOMPO LASSA |
Kepala Desa Bontomanai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56/G/2022/PTUN.MKS | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Mei 2022 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Gugatan | VIII. PETITUM Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami sebutkan di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk berkenan mengeluarkan Putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten jeneponto Tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten jeneponto Tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022. 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat dari Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Bontomanai sesuai dengan ketentuan dan perundang undanga yang berlaku; 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |