Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/G/2022/PTUN.MKS 1.BUSTAM
2.RAHMAWATI
3.AHMAD. A. MA
4.IMELDA
5.DASWANG
6.AMIRUDDIN, S. Pd
7.ABD. ASIS
8.SUPRIADI
9.TOMPO LASSA
Kepala Desa Bontomanai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 56/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSTAM
2RAHMAWATI
3AHMAD. A. MA
4IMELDA
5DASWANG
6AMIRUDDIN, S. Pd
7ABD. ASIS
8SUPRIADI
9TOMPO LASSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bontomanai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

VIII. PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami sebutkan di atas, Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk berkenan mengeluarkan Putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten jeneponto Tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala Kabupaten jeneponto Tertanggal 11 Maret 2022 dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bontomanai Nomor 17/DBM/IV/Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat dari Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Bontomanai sesuai dengan ketentuan dan perundang undanga yang berlaku;

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak