1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep/141/VI/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muh. Sabran, Pangkat Bripda, NRP 03061757, Jabatan BA Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kesatuan Polda Sulbar;
3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep/141/VI/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muh. Sabran, Pangkat Bripda, NRP 03061757, Jabatan BA Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kesatuan Polda Sulbar;
4. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan kembali hak-hak Penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat, pangkat, serta hak-hak keuangan dan administrasi lainnya seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |