Berdasar uraian di atas, maka Penggugat memohon ke hadapan Ketua cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang adil serta bersesuai hukum, berikut :
- Mengabulkan segenap permohonan gugatan Penggugat;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan, berupa:
a. GAMBAR SITUASI NOMOR 9 yang telah diterbitkan oleh Tergugat I untuk dan atas nama serta kepentingan PT. Perkebunan Nusantara XIV.
b. Surat Keputusan Nomor IP.01.01/413 – 73.06/II/2021, tanggal 08 Februari 2021, prihal PEMBERITAHUAN, yang diterbitkan oleh Tergugat II yang menolak Permohonan Pendaftaran Penerbitan Hak yang diajukan Penggugat kepadanya.;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan hak yang diajukan oleh Penggugat.
|