Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/2026/PTUN.MKS Muh. Sabran Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 46/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Sabran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugraha R., S.H., M.H.Muh. Sabran
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ferwira, S.HKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat
Gugatan

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep/141/VI/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muh. Sabran, Pangkat Bripda, NRP 03061757, Jabatan BA Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kesatuan Polda Sulbar; 

3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor: Kep/141/VI/2026 Tanggal 29 Juni 2026 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muh. Sabran, Pangkat Bripda, NRP 03061757, Jabatan BA Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kesatuan Polda Sulbar;

4. Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan kembali hak-hak Penggugat dalam kedudukan, harkat, martabat, pangkat, serta hak-hak keuangan dan administrasi lainnya seperti semula sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR: Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak