| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan batal demi hukum atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 864/Borongloe tanggal 5-3-1982 yang tercatat dalam surat ukur Nomor : 3528/Borongloe/1982/luas 4300m2 tanggal 5-3-1982. Atas nama Samsuddin Bin Padjanga, sekarang dipecah ke sertifikat Hak Milik No.3799/Borongloe/tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018, Surat ukur No.03724/Borongloe/2018 tanggal 04 Januari 2018, Nomor Induk Bidang (NIB): 05827, Seluas 1.628 M2, atas nama Nuranna Nurdin, dan dipecah ke Sertifikat Hak Milik No.3800/Borongloe tahun 2018 tanggal 25 januari, Surat Ukur No.03725/Borongloe/2018 tanggal 04 januari 2018, Nomor Induk Bidang (NIB): 05828, seluas 807 M2 atas nama Nuranna Nurdin, bahwa sertifikat Hak Milik No.3800 atas nama Nuranna Nurdin dibalik nama ke Nur Laila dengan dasar Akta Jual Beli No.65/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat oleh Muhammad mansur Hanise, SH,M.Kn.
- Mewajibkan kepada Tergugat mencabut keputusan Tata Usaha Negara Nomor Sertifikat Hak Milik : 864/Borongloe tanggal 5-3-1982 yang tercatat dalam surat ukur Nomor : 3528/Borongloe/1982/luas 4300m2 tanggal 5-3-1982. Atas nama Samsuddin Bin Padjanga, sekarang dipecah ke sertifikat Hak Milik No.3799/Borongloe/tahun 2018 tanggal 25 Januari 2018, Surat ukur No.03724/Borongloe/2018 tanggal 04 Januari 2018, Nomor Induk Bidang (NIB): 05827, Seluas 1.628 M2, atas nama Nuranna Nurdin, dan dipecah ke Sertifikat Hak Milik No.3800/Borongloe tahun 2018 tanggal 25 januari, Surat Ukur No.03725/Borongloe/2018 tanggal 04 januari 2018, Nomor Induk Bidang (NIB): 05828, seluas 807 M2 atas nama Nuranna Nurdin, bahwa sertifikat Hak Milik No.3800 atas nama Nuranna Nurdin dibalik nama ke Nur Laila dengan dasar Akta Jual Beli No.65/2018 tanggal 19 Februari 2018, yang dibuat oleh Muhammad mansur Hanise, SH,M.Kn.
- Membebankan kepada Tergugat atas biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |