Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/G/2021/PTUN.MKS | MATHIUS PAGULING | kKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 28/G/2021/PTUN.MKS | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran, sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan oleh Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Parepare) berupa: Sertifikat Hak Milik Nomor 04184 tahun 2018 tanggal 20 September 2018, luas 21.100 m2 alas nama Hj. Sari Megawati: yang di atasnya terdapat tanah milik Penggugat seluas .± 5. 000 m2. 3. Memerintahkan kepada Tergugat kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Parepare untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertijikat Hak Milik Nomor: 04184 tahun 2018, luas tanah 21.100 M2 atas nama Ir. Anshari, dkk. Sekaligus mencoretnya dari daftar Register Buku Tanah yang bersangkutan. 4. Menghukum tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini. Jika pengadilan I majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya Berdasarkan hukum dan kebenaran. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |